Sepertiyang dikatakan berita diatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pihak Lazada, sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63. · Isi Pasal 9. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar
UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4a Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.Produsen dengan jelas melanggar hak konsumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4a di mana pabrik ini memproduksi kosmetik bercampur bahan kimia obat yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.
HUKUMPERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Jika dilihat menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kasus pelaku usaha dibidang
Padapostingan kali ini penulis akan membahas mengenai contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya. Sebelum kita membahas kasus tersebut, mari kita mengetahui pengertian dari perlindungan konsumen. Perlindungan Konsumen menurut ketentuan yang ada dalam Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a menyatakan: " Hak konsumen hak atas
Khususpenyelesaian sengketa diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum; Ayat
7CbsaLY.
contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya